Camping Ground Tikus Emas

Kebijakan Tambang Timah Rakyat

17, February 2024 - 02:50 PM
Reporter : adithan
Kebijakan Tambang Timah Rakyat   Oleh : Eddyar Handani (STISIPOL PAHLAWAN 12, SUNGAILIAT)
Kebijakan Tambang Timah Rakyat Oleh : Eddyar Handani (STISIPOL PAHLAWAN 12, SUNGAILIAT)
Kebijakan Tambang Timah Rakyat 

Oleh : Eddyar Handani
(STISIPOL PAHLAWAN 12, SUNGAILIAT)

BANGKA TERKINI - Pada umumnya kebijakan politik pemerintah pada kondisi penyebab kemiskinan pada penghasilan rakyat penambang di Bangka Belitung adalah dalam rangka penerapan peraturan perundangan, terkait penyalahgunaan izin tambang, hampir seluruh pekerja tambah rakyat pada umumnya bekerja sebagai penambang timah illegal dan tidak memiliki perlindungan hukum dalam praktiknya. 

Disamping itu kontribusi terkait pajak galian juga tidak terpenuhi karena semua kegiatan penambangan di lakukan secara illegal dan masiv. Sejahtera nya rakyat yang memiliki penghasilan dari tambang timah berbanding lurus dengan kondisi ketidak aman pekerja sendiri. Tidak ada perlindungan dari aspek ketenaga kerjaan, jaminan kesehatan, pekerja tambang menjadi objek pe-ngangkangan hukum oleh oknum – oknum penegak hukum, ada setoran yang harus dibayarkan secara illegal demi rasa aman dari penegakkan hukum karena pelanggaran terkait aktivitas penambangan illegal ini sendiri. 

Penulis mencoba merunut alur menjadi sejahtera nya karena penghasilan tambang adalah karena karena begitu likuidasi hasil dari tambang illegal ini tidak seperti pekerjaan lain yang harus ditunggu secara berkala untuk mendapatkan penghasilan. 

Ketika kebijakan politik pemerintah daerah Propinsi Bangka Belitung maupun kabupaten , kota mengendurkan penerapan hukum terkait tambang,misalnya razia sudah jarang di lakukan, aktivitas tambang illegal baik di darat, laut dan sungai semakin bergeliat, sehingga mempengaruhi kondisi kegiatan masyarakat di Bangka Belitung. Untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan bakar untuk mesin tambang, rakyat - rakyat dari berbagai kalangan berbondong mengantri BBM bersubsidi di SPBU – SPBU (istilah ini di sebut Ngerit ) untuk di jual kembali dengan harga yang lebih mahal bahkan dua kali lipat, yang ideal nya tambang - tambang berizin menggunakan BBM industri, tapi tidak dengan tambang – tambang illegal ini, hal ini menimbulkan masalah-masalah baru terkait situasi sosio – politik dan ekonomi di Bangka Belitung.

Sulit sekali meng-korelasikan kemiskinan masyarakat pekerja tambang karena kebijakan politik pemerintah, karena byk sekali petani, nelayan, pekerja bangunan, pekerja sektor ritel, pedagang dan sebagainya beralih profesi menjadi penambang liar, bahkan tidak sedikit aparat penegak hukum banyak yang menjadi pemodal dan sekaligus pelaku usaha tambang – tambang liar ini, hal ini menimbulkan masalah-masalah sosial lainya, yang nantinya muaranya adalah kemiskinan juga disamping masalah kerusakan lingkungan, hal ini terjadi karena tergiur likuid nya hasil dari tambang, mereka bisa bekerja mulai jam 10 pagi dan pulang ke rumah pukul 4 sore dengan membawa hasil kurang lebih 500 ribu dari menjual timah 2 kg saja. Sedangkan pekerja – pekerja tambang dan pekerja timah pabrik berijin hampir tidak terpengaruh dengan kebijakan politik pemerintah dalam menegakkan aturan terkait tambang karena mereka di gaji secara berkala oleh perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerjanya pun terjamin layaknya pekerja professional.

Dari hal ini dapat penulis simpulkan, bahwa kebijakan politik pemerintah daerah Propinsi Bangka Belitung adalah menerapkan aturan tentang sesuai KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR : 2928 K/ 30/ MEM/ 2011 TENTANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI PADA PT TIMAH PERSERO TBK, dan UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, untuk menjaga tata kelola penambangan timah di pulau Bangka yang mana wilayah penambangannya banyak di jarah tambang – tambah illegal ini. 

Bahwa kebijakan politik pemerintah mengakomodir keberlangsungan tambang timah berijin dan terus berusaha menertibkan tambang – tambang timah illegal (TI) yang salah satu efek samping nya berimbas pada masalah kemiskinan para penambang timah illegal ini.

Belum lama ini “Bos timah Bangka Aon” di tangkap tim kejaksaan agung, tak pelak begitu menasionalnya masalah carut marut timah ini sehingga tim kejaksaan agung harus turun langsung meringkus bos timah tersebut, belum lagi masalah korupsi yang melanda BUMN besar PT Timah Tbk. Hampir seratus persen tambang rakyat ini berstatus illegal tanpa mengindahkan perijinan, efek lingkungan dan rencana reklamasi, hal akan menyisakan kerusakan pada ekosistem di darat dan laut, belum lagi efek penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di gunakan sebagai bahan bakar mesin tambang illegal. 

Sektor pariwisata juga tak terkecuali sebagai bagian yang terimbas buruknya kegiatan tambang illegal ini, berapa banyak pesisir pantai yang rusak akibat Tambang Illegal Apung yang beroperasi yang tak jauh dari bibir pantai, abrasi laut yang makin meng kronis menambah deretan panjang kerusakan alam efek tambang illegal. Lahan yang biasa digunakan sebagai lahan pertanian pun beralih menjadi tambang – tambang liar, berubah menjadi kolong – kolong camuy dengan kedalaman lebih dari 50 meter, sudah tak ada harapan lagi untuk bisa di tanami kembali dalam waktu dekat karena struktur tanah sudah di bolak balikan dengan alat berat, semburan air dari mesin pompa besar. 

Penulis berharap kampanye – kampanye untuk beralih dari tambang timah kepada lapangan kerja lain makin digiatkan, motivasi masyarakat untuk kembali bertani mengembalikan kejayaan tanaman lada putih Bangka. Banyak tambah illegal banyak kerusakan, banyak pertanian semakin banyak tanah subur dan terjaga.