Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan di 'OTT' Polres Pangkalpinang
Pangkalpinang – Tim gabungan dari Kejaksaan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pria berinisial Su alias Panjul (37) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan pemerasan, Kamis (12/9/2024). Pria yang mengaku sebagai wartawan ini ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Pangkalpinang tanpa perlawanan, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp20 juta.
Su kini menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pangkalpinang. Menurut sumber kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya, penangkapan ini terkait dugaan pemerasan yang melibatkan kasus asusila yang menjadi sorotan publik. Kasus tersebut melibatkan seorang oknum guru dan seorang siswi SMP di Pangkalpinang.
Selain dugaan pemerasan terkait kasus asusila, Su juga diduga terlibat dalam pemerasan terhadap PT Cakra Grup, sebuah perusahaan kontraktor yang sedang mengerjakan proyek Longsment di Pantai Pasir Padi. Dalam pemberitaannya, SU dan tim medianya, Dwipa, kerap menyoroti ketidaksesuaian pekerjaan tersebut dengan spesifikasi teknis, meskipun proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan.
Sumber menyebutkan bahwa SU sempat meminta sejumlah uang kepada PT Cakra Grup, dan permintaannya sempat dikabulkan. Dalam pertemuan terakhir, SU menerima Rp20 juta di sebuah kedai kopi di Pangkalpinang, yang akhirnya menjadi titik penangkapan melalui OTT.
“Sudah diamankan dan sedang diperiksa di ruang penyidik. Tadi juga banyak rekan wartawan datang untuk menanyakan masalah ini,” ujar salah seorang anggota kepolisian.
Meresahkan Kalangan Jurnalis
Penangkapan SU langsung menyebar cepat di kalangan jurnalis Bangka Belitung. Sosok SU ternyata telah lama dikenal sebagai figur yang meresahkan rekan seprofesinya. Ia kerap kali memanfaatkan profesinya sebagai jurnalis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara memeras para narasumber yang menjadi objek pemberitaannya.
Sumber lain menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama SU terlibat dalam kasus dugaan pemerasan. Namun, kasus-kasus sebelumnya tidak berlanjut ke ranah hukum. Kali ini, dengan adanya OTT, tindakannya terbukti secara langsung dan kasusnya telah masuk dalam penanganan hukum.
Lebih mengejutkan lagi, diketahui bahwa SU merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dipecat dengan tidak hormat. Ia diberhentikan karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika, yang juga membuatnya kehilangan posisinya di institusi kepolisian.
Tanggapan Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.IK, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan oknum wartawan ini. Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto S.IK, juga belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Publik di Pangkalpinang kini menaruh perhatian penuh pada kasus ini, terutama karena mencoreng nama baik profesi jurnalis. Kalangan jurnalis di Bangka Belitung sangat menyayangkan tindakan SU, yang dinilai mencemarkan profesi mereka dengan cara-cara tidak etis dan melanggar hukum.
Ketua salah satu organisasi jurnalis di Pangkalpinang mengungkapkan, “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindakan oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis untuk memeras pihak-pihak tertentu sangat mencoreng nama baik jurnalis di daerah kami. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan, dan keadilan dapat ditegakkan.”
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai jurnalis tetapi melakukan tindakan melawan hukum, seperti pemerasan. Banyak oknum yang berusaha memanfaatkan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi, dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan organisasi jurnalis.
Masyarakat di Pangkalpinang juga diimbau untuk lebih selektif dalam memberikan informasi kepada media dan memastikan bahwa mereka berurusan dengan jurnalis yang mematuhi kode etik profesi. Ketua salah satu organisasi pers lokal mengatakan, “Profesi jurnalis adalah profesi yang mulia, namun ada oknum-oknum yang mencemarinya. Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan tindakan oknum semacam ini kepada pihak yang berwenang.”
Dengan penangkapan SU aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum lain yang mencoba memanfaatkan profesi jurnalis untuk tujuan tidak terpuji. Aparat juga berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, sehingga tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.