KPU Pangkalpinang Sahkan Molen Hakim Jadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang
PANGKALPINANG, BANGKATERKINI - Pasangan Molen Hakim sah menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang. Hal tersebut disampaikan Sobarian, Ketua KPU Pangkalpinang, Minggu (22/09/2024).
Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota.
Dijelaskan Sobarian, berdasarkan Berita Acara basil rapat pleno Penetapan Pasangan calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 nomor 209/PL.02.3-BA/1971/2024 tanggal 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang mengumumkan Hasil Penetapan Pasangan Galon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024,
Diketahui, Pasangan Calon atas nama Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si dan Dr. dr. H. Masagus M Hakim, M.Kes yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kota Pangkalpinang pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 119.620 (Seratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Dua Puluh) suara sah ditetapkan sebagai Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan calon.
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2024 dilaksanakan Pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon karena kondisi Pasal 136 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang terpenuhi.