Beritasriwijaya.co.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali mengajukan permohonan tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program-program prioritas di tahun 2026. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 986,05 miliar dari alokasi pagu indikatif yang sebelumnya telah ditetapkan.
Gambar Istimewa : umsu.ac.id
Afifuddin menjelaskan bahwa pagu indikatif yang telah diterima KPU untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 2,76 triliun. Dana tersebut terbagi dalam dua komponen utama, yaitu belanja operasional pegawai sebesar Rp 1,6 triliun dan belanja operasional kantor senilai Rp 1,16 triliun. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut belum mencakup sejumlah program strategis yang harus dilaksanakan KPU di tahun mendatang.
Tambahan Anggaran Difokuskan untuk Dua Komponen Utama
Permintaan tambahan anggaran ini, menurut Afifuddin, difokuskan pada dua kebutuhan utama. Yang pertama adalah belanja gaji dan tunjangan kinerja untuk pegawai baru. Total dana yang diajukan untuk komponen ini mencapai Rp 695,8 miliar dan akan digunakan untuk membayar gaji serta tunjangan 2.808 calon aparatur sipil negara (CASN) dan 3.486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tak hanya itu, tambahan anggaran ini juga mencakup kebutuhan pelatihan dasar bagi CASN yang direkrut pada tahun 2025. Pelatihan ini dianggap sebagai bagian krusial dari proses integrasi pegawai baru ke dalam sistem birokrasi KPU yang efisien dan profesional.
Komponen kedua adalah tambahan anggaran sebesar Rp 290,2 miliar yang dialokasikan untuk mendanai berbagai program strategis kelembagaan. Di dalamnya termasuk pengembangan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta penyuluhan produk hukum kepada publik.
Program Strategis yang Dibiayai dari Tambahan Anggaran
Selain urusan hukum, dana tambahan ini juga digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis lain, termasuk:
-
Pengelolaan kehumasan KPU demi membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.
-
Pendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal, agar partisipasi politik semakin inklusif.
-
Pemutakhiran data pemilih melalui pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan guna memastikan akurasi data dalam setiap proses pemilu.
Tak ketinggalan, dana juga akan digunakan untuk penyusunan peta dan indeks partisipasi pemilih, serta evaluasi kebijakan pasca penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Ini termasuk evaluasi terkait pengadaan logistik, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu, dan advokasi hukum yang menjadi tugas KPU.
KPU Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Efisiensi
Menurut Afifuddin, pengajuan tambahan anggaran ini bukan semata-mata karena kekurangan dana, namun lebih karena KPU ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas kelembagaannya ke depan berjalan lebih optimal, efisien, dan akuntabel.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan menjadi fokus utama KPU setelah tahun-tahun sibuk pemilu dan pilkada. Dengan adanya anggaran tambahan ini, KPU berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan seluruh proses demokrasi berjalan sesuai dengan asas jujur, adil, dan transparan.
Pengajuan tambahan anggaran Rp 986 miliar oleh KPU untuk tahun 2026 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi kelembagaan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya manusia dan pelaksanaan program strategis. Dengan rincian yang transparan dan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik, KPU berharap dapat terus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Keseimbangan antara kebutuhan anggaran dan efisiensi penggunaan dana akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan demokrasi ke depan.