Bangkaterkini.id, Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebanyak 375.025 WBP menerima remisi dan pengurangan masa pidana.
Di Aceh, sebanyak 5.480 WBP dari 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menerima remisi umum, sementara 6.005 lainnya menerima remisi dasawarsa. Kegembiraan serupa juga dirasakan WBP di berbagai daerah lainnya.

Gorontalo mencatat 649 WBP menerima remisi umum dan 714 WBP menerima remisi dasawarsa dari lima Lapas. Kalimantan Barat memberikan remisi kepada 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 pidana khusus melalui Remisi Umum 2025, serta 2.583 narapidana pidana umum dan 2.117 pidana khusus melalui Remisi Dasawarsa di 13 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Di Banyuwangi, 556 WBP menerima remisi umum, 578 orang menerima remisi dasawarsa, dan 13 orang langsung bebas. Lapas Kelas II B Slawi memberikan remisi umum kepada 294 dari 381 narapidana, dan empat narapidana dinyatakan bebas. Sementara itu, di Sorong, dari 543 WBP, 376 menerima remisi dan 20 di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap WBP, sekaligus memberikan motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti.