Bangkaterkini.id, Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) tengah berupaya mempercepat penetapan status cagar budaya dari tingkat daerah menjadi tingkat nasional. Langkah ini dilakukan melalui serangkaian kajian dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam keterangannya menekankan pentingnya pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya sebagai bagian dari identitas bangsa. Ia menyoroti masih banyaknya situs dan kawasan cagar budaya yang belum terdata atau ditingkatkan statusnya ke tingkat nasional.

Untuk mendukung upaya ini, Kemenbud menjalin sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ahli cagar budaya. Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menindaklanjuti identifikasi artefak yang berpotensi menjadi cagar budaya.
"Kita perlu kerja sama dengan BRIN, apabila hasil penelitian menyatakan objek tersebut merupakan cagar budaya, maka kita bisa melakukan langkah lanjutan memasukkan artefak tersebut ke museum atau dikembalikan ke daerah asal artefak tersebut," ujar Fadli.
Fadli menargetkan peningkatan signifikan jumlah cagar budaya tingkat nasional dari 228 menjadi puluhan bahkan ratusan ribu. Namun, ia menekankan bahwa upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa saat ini terdapat 954 objek budaya yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1992. Namun, 628 di antaranya memerlukan pendataan ulang.
Kemenbud akan menajamkan strategi akselerasi penetapan cagar budaya, termasuk kajian hukum, kelengkapan dossier, dan perluasan kajian pada objek Cagar Budaya Bawah Air.
Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya, Surya Helmi, optimistis mengenai penetapan Cagar Budaya Nasional dalam jumlah banyak, namun menekankan pentingnya upaya keberlanjutan setelah penetapan.