Bangkaterkini.id, Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMK PGRI 3 Kota Serang, salah satu sekolah swasta yang menjadi peserta program sekolah gratis. Kunjungan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi pungutan liar kepada siswa, meski proses administrasi dan pencairan dana program belum sepenuhnya rampung.
Dalam kunjungannya yang bertepatan dengan upacara bendera pada Senin (15/9/2025), Andra Soni bertindak sebagai pembina upacara dan secara simbolis menyerahkan rekening siswa yang akan digunakan untuk program SMA/SMK/SKh gratis. Ia menjelaskan bahwa SMK PGRI 3 Kota Serang menerima dua program sekaligus, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat dan program sekolah gratis dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Kami memastikan lebih dari 1.400 siswa di sini telah menerima program Makan Bergizi Gratis dari Pak Prabowo. Selain itu, lebih dari 400 siswa juga menerima program Sekolah Gratis dari Pemerintah Provinsi Banten," ujar Andra kepada awak media.
Gubernur dengan tegas menyatakan bahwa sekolah yang telah bergabung dalam program sekolah gratis dilarang keras menarik iuran apapun dari siswa. Ia mengingatkan tentang Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara pihak yayasan sekolah dengan Pemerintah Provinsi Banten.
"Tidak boleh ada pungutan, karena mereka sudah menandatangani MoU. Jika melanggar, bukan hanya pemutusan kontrak, tetapi ada konsekuensi hukum yang menanti," tegasnya.
Andra Soni berencana untuk terus melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah lain di seluruh Banten guna memastikan program sekolah gratis berjalan sesuai harapan dan tidak ada praktik pungutan liar.
Sementara itu, Kepala SMK PGRI 3 Kota Serang, Achmad, menyampaikan rasa terima kasih atas adanya program sekolah swasta gratis ini. Ia menjamin bahwa pihaknya tidak memungut iuran sepeser pun dari siswa kelas X.
"Untuk kelas 10, tidak ada iuran sama sekali. Kami tidak memungut satu rupiah pun dari program yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Bapak Gubernur," pungkas Achmad.