Bangkaterkini.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menekankan pentingnya penyelarasan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini bertujuan agar implementasi RUU tersebut tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sudding menjelaskan bahwa KUHAP merupakan fondasi utama dalam hukum acara pidana di Indonesia. Tanpa adanya keselarasan, RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi manusia, serta penyalahgunaan kekuasaan.

"Tanpa payung hukum acara yang kuat dan menyeluruh, implementasi perampasan aset sangat berisiko menimbulkan kesewenang-wenangan, pelanggaran hak asasi warga negara, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat dipersoalkan secara hukum di kemudian hari," ujarnya kepada wartawan.
Saat ini, RUU KUHAP tengah dalam pembahasan di Komisi III DPR RI. Sudding menilai bahwa penyelesaian RUU KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Revisi KUHAP harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah lebih jauh ke RUU Perampasan Aset. Ini bukan hanya soal prosedural, tapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan HAM, dan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh," tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding menyoroti bahwa aturan terkait perampasan aset saat ini tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Tipikor, UU TPPU, dan UU Kejaksaan. RUU KUHAP diharapkan dapat menjadi solusi untuk harmonisasi regulasi tersebut.
"Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi," jelas Sudding.
Meskipun demikian, Sudding menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ia meyakini bahwa kedua RUU ini akan menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Bukan berarti kita tidak serius dalam mengejar koruptor dan menindak pidana ekonomi. Tapi pendekatannya harus komprehensif," pungkasnya.
