Bangkaterkini.id, Jakarta – MK (9), bocah korban penyiksaan yang dilakukan oleh pasangan ibunya di Jakarta Selatan, akhirnya dipertemukan dengan ayah kandung dan saudara kembarnya, ASK. Momen mengharukan ini terjadi di sebuah panti sosial pada Jumat (26/9/2025), difasilitasi oleh Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Dinas Sosial.
Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang kemanusiaan. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan keadilan dan memastikan MK kembali ke lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.

Pencarian identitas keluarga MK bukanlah tugas yang mudah. Polisi hanya berbekal ingatan sang anak tentang sekolah dan gurunya. Namun, berkat kerja keras penyidik, titik terang akhirnya ditemukan. MK ternyata adalah anak kandung dari SG dan memiliki saudara kembar bernama ASK yang tinggal bersama keluarga besar.
"Kerja keras penyidik ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi anak. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan anak kembali ke keluarga yang benar," ujar Nurul.
Selain proses hukum, MK juga mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara intensif. Pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan, seperti bantuan pendidikan, kebutuhan dasar, serta pendampingan psikososial jangka panjang. Langkah ini merupakan bagian dari pemulihan menyeluruh agar MK dapat melanjutkan hidup dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang.
Melalui kasus ini, Nurul mengingatkan masyarakat untuk tidak abai terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan serupa terjadi.
"Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan pernah diam. Anak adalah amanah bangsa, berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan dalam kekerasan," imbaunya.
Sebelumnya, terungkap bahwa MK disiksa oleh EF alias YA (40), yang merupakan pasangan sejenis dari ibu korban. EF kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu ibu kandung korban, SNK (42), dan EF.
Nurul menyebutkan bahwa korban mengaku ibunya mengetahui perbuatan pelaku. Bahkan, korban trauma dan tidak mau bertemu dengan ‘Ayah Juna’.
"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’," kata Nurul.
Tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.