Lima Bos Perusahaan Gula Divonis Empat Tahun

Bangkaterkini.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun kepada lima petinggi perusahaan swasta yang terlibat

Dharma

Lima Bos Perusahaan Gula Divonis Empat Tahun

Bangkaterkini.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun kepada lima petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/10/2025).

Kelima terdakwa tersebut adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogiarto Tiwow (kuasa direksi PT Duta Sugar International), dan Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur). Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Lima Bos Perusahaan Gula Divonis Empat Tahun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa hal yang meringankan hukuman para terdakwa adalah karena mereka belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai uang pengganti kerugian negara selama proses penyidikan.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda, sesuai dengan peran dan keuntungan yang mereka peroleh dari tindak pidana korupsi tersebut. Namun, majelis hakim telah memperhitungkan uang yang telah dititipkan para terdakwa ke rekening pemerintah Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usai pembacaan vonis, para terdakwa terlihat meninggalkan ruang sidang.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer