Bangkaterkini.id, Cikarang – Agus, seorang pria asal Cikarang, Bekasi, terancam mendekam di penjara selama 10 tahun atas perbuatannya membacok mantan kekasihnya, Siti Rohani. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meyakini Agus bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (3/11/2025), JPU menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus bin Ubo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," seperti yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.

JPU berkeyakinan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari perkenalan Agus dan Siti di sebuah perusahaan di Cikarang Barat pada tahun 2020. Agus yang berprofesi sebagai sopir truk menjalin hubungan asmara dengan Siti yang menjabat sebagai kepala shift pengatur jadwal sopir.
Hubungan mereka kandas setelah Agus menjalin asmara dengan wanita lain bernama Henny Sianturi, yang kemudian dinikahi secara siri. JPU mengungkapkan bahwa setelah itu, Siti diduga sering memberikan jadwal pengiriman barang yang lebih jauh dan lebih banyak kepada Agus, yang membuat Agus merasa dirugikan.
Puncak kemarahan Agus terjadi pada 5 Mei 2025, ketika ia mendatangi rumah Siti untuk membahas masalah tersebut, namun Siti tidak berada di rumah. Setelah itu, Agus membeli sebilah golok seharga Rp 200 ribu dan menyembunyikannya dari sang istri.
Keesokan harinya, Agus kembali mendatangi rumah Siti dan mendobrak pintu kontrakannya. Tanpa basa-basi, Agus langsung membacok Siti berulang kali hingga korban mengalami luka parah di kepala, punggung, dan tangannya putus. Agus kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap pada hari yang sama saat sedang pindah ke kontrakan baru.
