Bangkaterkini.id, Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menghadapi vonis berat. Pengadilan Tinggi Malaysia baru-baru ini menyatakan Najib bersalah atas 25 dakwaan tambahan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara. Ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjeratnya.
Berdasarkan laporan media The Star, vonis ini mencakup 15 tahun penjara untuk setiap empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, serta denda sebesar RM11,4 miliar. Selain itu, ia juga divonis lima tahun penjara untuk masing-masing 21 dakwaan pencucian uang. Meskipun total hukuman mencapai 165 tahun, pengadilan memutuskan semua hukuman penjara akan dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib secara efektif akan menjalani hukuman selama 15 tahun.

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk mengembalikan dana sebesar RM2,08 miliar. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, ia terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan, atau sekitar 22,5 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Sequerah menegaskan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek, baik faktor yang meringankan dari pihak pembela maupun faktor yang memberatkan dari penuntut. "Kami telah meninjau kasus-kasus yang relevan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pertimbangan terhadap kepentingan publik, prinsip pencegahan, serta lamanya masa jabatan terdakwa di pemerintahan juga menjadi bagian integral dari keputusan ini," jelas Sequerah.
Proses pembacaan putusan berlangsung maraton, dimulai sejak pukul 9.30 pagi dan baru selesai pada pukul 9 malam waktu setempat. Para jurnalis yang telah menanti hampir 12 jam di ruang sidang menyambut putusan tersebut dengan antusiasme saat hakim kembali ke ruang sidang untuk mengumumkannya.
Perlu dicatat, hukuman baru ini akan mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib sendiri telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah atas penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan perhitungan Dewan Pengampunan, ia diperkirakan akan bebas pada 23 Agustus 2028.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Najib berhasil mendapatkan kembali uang jaminan sebesar RM3,5 juta, setelah pihak penuntut tidak mengajukan keberatan. Meski demikian, pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi vonis saat ini, namun tetap mencadangkan hak untuk melakukannya di kemudian hari.
Menanggapi putusan tersebut, Najib Razak mendesak seluruh warga Malaysia untuk tetap tenang dan menghindari segala bentuk provokasi. "Saya bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini, bukan atas dasar dendam, melainkan demi prinsip. Yang saya inginkan adalah hak-hak yang dijamin oleh hukum dan telah disahkan dengan semestinya," ujar Najib. Ia menambahkan, niatnya untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyat tidak pernah pudar.
Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk menghindar dari tanggung jawab, melainkan untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum. "Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum yang tersedia. Apa pun hasil keputusan hari ini, saya tetap menaruh keyakinan pada proses peradilan negara ini," pungkasnya.
