Polda DIY Perkuat Tilang Elektronik Genggam

Bangkaterkini.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dharma

Polda DIY Perkuat Tilang Elektronik Genggam

Bangkaterkini.id, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah ini menandai komitmen Korlantas Polri dalam memodernisasi penegakan hukum lalu lintas, sejalan dengan arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho untuk menciptakan sistem yang lebih objektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Implementasi teknologi canggih ini berada di bawah supervisi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal, dengan dukungan teknis dari Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, serta kolaborasi erat dengan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY. Sebanyak lima unit ETLE Mobile Handheld telah diserahkan dan siap digunakan. Perangkat ini dirancang untuk memperluas cakupan pengawasan, menjangkau area-area krusial seperti jalan arteri, pusat kota, dan lokasi strategis lainnya di seluruh DIY, guna meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran.

Polda DIY Perkuat Tilang Elektronik Genggam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

ETLE Mobile Handheld adalah inovasi penegakan hukum yang memungkinkan petugas di lapangan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas secara real-time. Alat ini merekam bukti berupa foto atau video kendaraan, lengkap dengan detail penting seperti waktu, lokasi, arah, dan identitas kendaraan. Seluruh data yang terekam akan langsung terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), memastikan proses penindakan berjalan secara digital, terstandardisasi, dan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi pelanggar.

Berbeda dengan metode tilang konvensional, sistem ETLE ini tidak lagi mengharuskan penghentian kendaraan di lokasi pelanggaran. Data pelanggaran akan diproses secara otomatis melalui ETLE-Nas, dan surat konfirmasi tilang akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi. Pendekatan ini dirancang untuk mempercepat alur penindakan, mengurangi potensi kesalahan administratif, sekaligus secara signifikan menutup celah untuk praktik transaksional yang tidak diinginkan di lapangan.

Korlantas Polri menekankan bahwa kehadiran ETLE Mobile Handheld di DIY bukan sekadar alat penindak, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen edukasi dan pencegahan. Melalui pengawasan berbasis teknologi ini, diharapkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas masyarakat akan meningkat, yang pada gilirannya dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer