DPR Desak Evaluasi LPDP Suami Awardee Belum Tuntas

Bangkaterkini.id, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti serius kasus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS, yang sempat viral dengan pernyataan

Dharma

DPR Desak Evaluasi LPDP Suami Awardee Belum Tuntas

Bangkaterkini.id, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti serius kasus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS, yang sempat viral dengan pernyataan kontroversialnya. Fokus utama DPR kini beralih pada sang suami, AP, yang juga merupakan alumni LPDP namun diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusinya. Situasi ini mendorong Komisi X mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, pada Sabtu (21/2/2026), mengungkapkan keprihatinannya. "Suami dari Saudari DS ini adalah penerima beasiswa LPDP yang hingga kini belum menunaikan kewajiban pengabdiannya," jelas Hadrian kepada awak media. Ia menegaskan bahwa LPDP, sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan RI yang didanai sepenuhnya oleh uang rakyat, memiliki ikatan kontrak dengan setiap penerima beasiswa. "Setiap individu yang menerima beasiswa terikat perjanjian untuk kembali dan berbakti bagi bangsa sesuai ketentuan yang telah disepakati," tambahnya, menekankan pentingnya akuntabilitas.

DPR Desak Evaluasi LPDP Suami Awardee Belum Tuntas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hadrian melanjutkan, polemik ini bukan semata-mata berkutat pada isu kewarganegaraan anak yang memilih menjadi warga negara asing. Lebih dari itu, persoalan krusial yang harus diangkat adalah tanggung jawab moral dan akuntabilitas terhadap rakyat Indonesia. "Pemerintah wajib menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi. Sistem pengawasan dan penegakan kontrak LPDP harus ditegakkan secara tegas dan berkeadilan," tegas politikus PKB ini.

Ia menekankan pentingnya meyakinkan publik bahwa setiap penerima beasiswa diperlakukan setara, dengan konsekuensi yang jelas bagi mereka yang melanggar komitmen. "Menurut saya, fokus utamanya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan negara. Aspek inilah yang jauh lebih krusial untuk dijaga," pungkasnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sendiri telah mengonfirmasi bahwa AP, suami dari DS, yang juga seorang alumni LPDP, diduga belum merampungkan kewajiban kontribusinya pasca menyelesaikan studi. Konfirmasi ini disampaikan LPDP melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @lpdp_ri, pada Jumat (20/2/2026). Bangkaterkini.id melaporkan, LPDP menyatakan sedang melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut dan akan segera memanggil AP untuk dimintai klarifikasi.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer