Bangkaterkini.id, Petualangan Erwin Iskandar alias Ko Erwin sebagai buronan gembong narkoba kelas kakap akhirnya menemui titik akhir. Setelah menjadi target pencarian, bandar sabu yang dikenal mengendalikan jaringan peredaran di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berhasil diringkus tim Bareskrim Polri di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan buronan tersebut. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko Hadi kepada wartawan pada Jumat (27/2/2026). Ko Erwin dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah hampir sepekan menjadi buronan.

Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Ko Erwin ditangkap ketika berupaya kabur menuju Malaysia menggunakan kapal dari Tanjung Balai. Setelah dibekuk, ia segera diterbangkan ke Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada pukul 08.00 WIB pagi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ko Erwin terlihat mengenakan masker putih dan topi hitam, dengan tangan terborgol, saat digiring petugas menuju kendaraan.
Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa Ko Erwin telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang diterbitkan pada 21 Februari 2026. Meskipun sempat melakukan perlawanan saat dibekuk, hal itu tidak menjadi kendala bagi aparat kepolisian yang berhasil mengamankannya.
Selain Ko Erwin, dua individu lain juga diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah A alias G yang ditangkap di Riau, dan R alias K yang dibekuk di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kedua tersangka ini diduga berperan penting dalam mengatur rencana pelarian gembong narkoba tersebut ke luar negeri. "Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia," tambah Kevin.
Penangkapan Ko Erwin ini memiliki keterkaitan dengan kasus yang turut menyeret nama mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Kombes Kevin Leleury belum merinci lebih jauh mengenai peran spesifik Ko Erwin dalam jaringan tersebut, namun ia memastikan bahwa detail lengkap kasus ini akan diungkapkan lebih lanjut dalam konferensi pers oleh Direktur.
