Bangkaterkini.id, Praktik prostitusi daring di sebuah rumah kontrakan wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor, berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Sembilan individu, terdiri dari empat pria dan lima wanita, telah diamankan pasca penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (1/3/2026).
Kompol Iwan Wahyudi, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cibungbulang, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kami telah mengamankan lima perempuan berinisial M (23), HI (29), F (30), N (29), dan RM (28), serta empat laki-laki berinisial BS (39), U (50), M (31), dan II (32)," jelas Kompol Iwan kepada awak media. Seluruh terduga pelaku langsung digiring ke Mapolsek Cibungbulang untuk pendataan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut sejak Jumat (27/2) malam. Warga setempat, yang merasa terganggu, kemudian mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah pasangan di dalam kamar. Kecurigaan menguat bahwa tempat tersebut dijadikan sarana praktik asusila yang diatur melalui aplikasi kencan daring MiChat.
Setelah menerima laporan dari warga yang mulai berkerumun, tim patroli Polsek Cibungbulang bersama Satpol PP segera bergerak menuju lokasi. Kompol Iwan menyampaikan apresiasinya terhadap sikap warga yang memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang daripada bertindak anarkis. "Situasi di lokasi kejadian terpantau kondusif setelah para terduga pelaku berhasil dievakuasi oleh petugas," tambahnya.
Saat ini, kesembilan orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cibungbulang. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari pemilik rumah kontrakan terkait dugaan penyalahgunaan propertinya. Kompol Iwan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, untuk menentukan langkah pembinaan lebih lanjut apabila praktik prostitusi tersebut terbukti.
