Bangkaterkini.id, Klaim PT Garuda Indonesia yang menyatakan harga tiket pesawatnya selalu patuh pada regulasi pemerintah, terutama Tarif Batas Atas (TBA), mendapat sorotan tajam. Menteri Perhubungan (Menhub) Duddy Purwagandhi secara blak-blakan mengakui bahwa maskapai pelat merah itu tercatat pernah melakukan pelanggaran terkait penetapan tarif. Pengakuan ini terungkap dalam rapat Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026), yang membahas kesiapan infrastruktur dan layanan transportasi menjelang mudik Lebaran 2026.
Dalam sesi tersebut, Direktur Operasional PT Garuda Indonesia, Dani Haikal, awalnya menegaskan bahwa perusahaan selalu berpegang pada regulasi pemerintah terkait penetapan harga tiket. Menurutnya, seluruh tiket yang ditawarkan Garuda tidak pernah melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah digariskan regulator, dan informasi di situs web maskapai pun selalu selaras dengan ketentuan tersebut.

Pernyataan Dani Haikal ini kemudian ditanggapi oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus, yang langsung mengonfirmasi kepada Menhub Duddy Purwagandhi. Menhub menjelaskan bahwa pihaknya selalu memonitor penetapan tarif oleh maskapai, terutama saat ‘peak season’ seperti Lebaran atau Natal dan Tahun Baru. Pada periode tersebut, maskapai umumnya memang memanfaatkan Tarif Batas Atas yang telah diizinkan.
Namun, Lasarus tak puas dan kembali mendesak Menhub dengan pertanyaan langsung: "Pernah ada pelanggaran, Pak?" Sempat sedikit mengelak dengan alasan perlu inventarisasi, Duddy Purwagandhi akhirnya mengakui adanya pelanggaran. "Mungkin sekali-dua kali ada, Pak Ketua," jawab Duddy, membenarkan bahwa Garuda Indonesia memang pernah melanggar ketentuan tarif yang berlaku.
Pengakuan Menhub ini secara tidak langsung membantah klaim Garuda yang menyatakan selalu patuh. Lasarus pun menanggapi dengan singkat, "Berarti pernah gitu ya? Baik, cukup Pak Menteri. Berarti pernah, ya asal jangan sering aja ya, Pak Menteri ya," menutup diskusi mengenai isu sensitif ini.
