Bareskrim Bongkar Perputaran Dana Narkoba Ratusan M

Bangkaterkini.id, Bareskrim Polri berhasil membongkar perputaran uang yang mencapai angka fantastis Rp 211,2 miliar di dua rekening penampung milik jaringan bandar narkoba Andre Fernando alias

Dharma

Bareskrim Bongkar Perputaran Dana Narkoba Ratusan M

Bangkaterkini.id, Bareskrim Polri berhasil membongkar perputaran uang yang mencapai angka fantastis Rp 211,2 miliar di dua rekening penampung milik jaringan bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor dan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dana jumbo ini terakumulasi dalam rentang waktu Desember 2018 hingga Januari 2026, demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan analisis rekening koran, Brigjen Eko menjelaskan bahwa perputaran dana tersebut terbagi rata, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar. Transaksi mencurigakan ini ditemukan pada rekening milik tersangka Muhammad Jainun (45) dan Rony Ika Setiawan (39). Keduanya berhasil ditangkap pada Jumat, 17 April, di lokasi terpisah yakni Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Jakarta Barat.

Bareskrim Bongkar Perputaran Dana Narkoba Ratusan M
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perputaran dana di kedua rekening tersebut menunjukkan tren peningkatan signifikan dari tahun 2021 hingga 2025. Dalam periode tertentu, transaksi bulanan bahkan bisa menembus angka Rp 3 miliar. Peningkatan drastis terjadi menjelang akhir tahun 2025, di mana sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah mulai muncul. Brigjen Eko merinci, salah satu rekening bahkan tercatat menerima transfer hingga lebih dari Rp 8 miliar, dengan banyak transaksi lain di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar.

Analisis mendalam mengungkap adanya pola ‘smurfing’ atau pemecahan transaksi menjadi nominal yang lebih kecil secara berulang melalui mobile banking. Selain itu, teridentifikasi pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengindikasikan adanya ‘layering’ atau perputaran dana untuk menyamarkan jejak. Brigjen Eko menegaskan, secara keseluruhan, pola transaksi ini sangat tidak wajar, terstruktur, dan masif, menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang erat kaitannya dengan sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar.

Penangkapan Muhammad Jainun dan Rony Ika Setiawan pada 17 April 2026 merupakan bagian dari upaya Bareskrim dalam membongkar jaringan Andre Fernando. Jaringan ini diketahui menggunakan rekening penampung lain atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menangkap empat tersangka penyedia rekening proxy yang berfungsi menampung hasil kejahatan narkoba jaringan ‘The Doctor’. Mereka adalah DEH (47) dari Tasikmalaya, L (45) dari Bekasi, serta TZR dan M alias Bang Ja dari Aceh Timur.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer