Bangkaterkini.id, Partai Amanat Nasional (PAN) secara tegas menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk lembaga pengawas kaderisasi partai politik. PAN menilai langkah tersebut berpotensi menabrak konstitusi dan melampaui kewenangan KPK, yang dianggap sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap otonomi partai.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menjelaskan bahwa partainya sebenarnya mengapresiasi ide pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi, asalkan bersifat otonom dan internal partai. "Ini adalah gagasan yang baik yang harus segera direalisasikan oleh partai politik," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026). Namun, ia menegaskan, jika KPK yang membentuk lembaga tersebut, hal itu akan dianggap tidak benar dan melanggar prinsip dasar hukum tata negara.

Menurut PAN, tindakan KPK membentuk lembaga pengawas kaderisasi partai dapat dikategorikan sebagai penyimpangan tujuan dalam penggunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan melampaui kewenangan (excess of power). Viva Yoga menambahkan, sebagian pandangan publik bisa menilai ini sebagai intervensi negara yang berlebihan, melanggar prinsip kebebasan berserikat (freedom of association).
PAN mengingatkan bahwa fungsi utama KPK adalah pencegahan dan penindakan korupsi, bukan ikut campur dalam tata kelola internal partai politik. "Jika KPK membentuk lembaga pengawas kaderisasi partai, itu berarti KPK masuk ke wilayah rumah tangga partai politik yang domainnya diatur oleh undang-undang, bukan oleh lembaga penegak hukum," tegas Viva Yoga.
Viva Yoga juga menyoroti bahwa persoalan korupsi yang melibatkan kader partai tidak hanya disebabkan oleh lemahnya kaderisasi. Ada banyak faktor lain yang saling terkait, seperti sistem pendanaan partai yang belum mandiri, tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya penegakan hukum yang adil.
Untuk mencegah korupsi dari hulu, PAN menyarankan KPK untuk mendorong perbaikan undang-undang, misalnya terkait syarat calon yang jelas rekam jejaknya, memiliki integritas dan kapasitas, pelaporan sumber dana politik, serta pembatasan peredaran uang tunai. Selain itu, KPK juga bisa lebih aktif dalam pendidikan politik kader partai, khususnya dalam membangun integritas dan pemahaman hukum.
"Kekuatan utama KPK ada di sikap independensi dan kepercayaan publik," kata Viva Yoga. Oleh karena itu, ia menyarankan agar KPK fokus pada tugasnya membangun integritas sistem dan penindakan korupsi agar Indonesia bebas dari awan gelap korupsi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa usulan pembentukan lembaga pengawas kaderisasi parpol bertujuan menekan praktik mahar politik yang sering menjadi pintu masuk korupsi pejabat. Dalam kajian Direktorat Monitoring tahun 2025, ditemukan belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi serta lemahnya integrasi rekrutmen dan sistem kaderisasi partai.
Budi Prasetyo menambahkan pada Sabtu (25/4), belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai memperbesar risiko penyimpangan. KPK memandang besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi, sehingga pengawasan kaderisasi parpol sangat dibutuhkan.
