Skandal Izin Tinggal WNA Mantan Wamen Terbongkar

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri

Dharma

Skandal Izin Tinggal WNA Mantan Wamen Terbongkar

Bangkaterkini.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Kasus ini menyoroti adanya tarif ilegal antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kepala untuk mempercepat proses yang seharusnya memiliki biaya resmi dan durasi tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pada Minggu (7/6) bahwa biaya "percepatan" yang bersifat ilegal ini dipatok bervariasi, tergantung jalur yang diinginkan pemohon. Padahal, menurut ketentuan, pengurusan izin tinggal WNA memerlukan waktu tiga hingga tujuh hari kerja. "Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," tegas Budi.

Skandal Izin Tinggal WNA Mantan Wamen Terbongkar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Praktik ini sangat kontras dengan tarif resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) memiliki rincian sebagai berikut:

  • Masa berlaku paling lama 30 hari: Rp 500.000,-
  • Masa berlaku paling lama 60 hari: Rp 1.000.000,-
  • Masa berlaku paling lama 90 hari: Rp 1.500.000,-
  • Masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp 2.000.000,-
  • Masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp 3.000.000,-
  • Masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp 5.000.000,-
  • Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7.000.000,-
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 7.000.000,-

Sementara itu, untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), biaya yang ditetapkan adalah:

  • Masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7.000.000,-
  • Masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12.000.000,-
  • Untuk jangka waktu tidak terbatas: Rp 15.000.000,-

Dalam kasus ini, Silmy Karim (SK) bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan pada Kamis (4/6) bahwa Silmy, yang menjabat Wakil Menteri Imipas 2025-2026 dan sebelumnya Dirjen Imigrasi 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan "meminta jatah" dari pengurusan izin tinggal WNA. Jatah tersebut diduga disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat.

Daftar delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

  1. Silmy Karim (SK)
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), logam mulia, serta beberapa unit kendaraan, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi ini. Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap integritas pelayanan publik di sektor keimigrasian.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer