Bangkaterkini.id, Platform media digital KaisarTV secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh Ecohome Indonesia. Laporan ini diajukan ke Polda Metro Jaya terkait pemanfaatan potongan konten milik KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial oleh Ecohome Indonesia.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Juni 2026. Abdul Gafur, Pemimpin Redaksi KaisarTV, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah hukum setelah menemukan cuplikan podcast produksi KaisarTV digunakan secara tidak sah di berbagai platform media sosial Ecohome Indonesia, termasuk Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.

Dalam unggahan yang dimaksud, Ecohome Indonesia diduga mengambil dan memakai sebagian dari konten podcast KaisarTV sebagai materi promosi dan pemasaran produk mereka. Gafur menegaskan bahwa tindakan semacam ini berpotensi merugikan perusahaan media yang telah menginvestasikan sumber daya besar dalam seluruh proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusinya kepada khalayak.
"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele," ujar Gafur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 48 UU ITE juncto Pasal 32, serta Pasal 9 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gafur berharap proses hukum ini dapat menjadi komitmen untuk menjaga ekosistem kreatif, melindungi hak kekayaan intelektual, dan memberikan edukasi agar setiap karya kreatif dihargai selayaknya.
Army Mulyanto, pengacara yang mewakili KaisarTV, menambahkan bahwa perlindungan hak cipta adalah elemen krusial dalam menjaga iklim industri kreatif yang sehat. Menurutnya, kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif dapat terwujud melalui penegakan hak cipta. "Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Saat ini laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harapannya, perkara ini dapat menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual di era digital," kata Army.
Kronologi kasus ini bermula pada 29 November 2024, ketika KaisarTV mempublikasikan episode podcast K-PODS berjudul ‘Ngantuk Habis Makan? Alarm Gula Darah Tinggi dan Risiko Diabetes! dr Hans Kristian #KPODS’ di kanal YouTube mereka. Episode tersebut diproduksi secara mandiri oleh tim KaisarTV, lengkap dengan biaya, kru, dan fasilitas studio sendiri.
Kemudian, pada 24 Mei 2026, KaisarTV menemukan bahwa akun resmi Instagram @ecohome_indonesia telah mengunggah konten pada 24 Maret 2026 yang berisi potongan podcast tersebut. Konten ini kemudian didistribusikan ke berbagai platform seperti Instagram, TikTok, YouTube Shorts, dan Threads, dengan tujuan promosi komersial produk air fryer.
KaisarTV menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun kepada PT Ecohome International Indonesia untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifikasi konten tersebut. Pihak KaisarTV juga telah melayangkan somasi melalui kantor pengacara Rahman, Mulyanto, Huda & Partners Law Office pada 2 Juni 2026 kepada Ecohome Indonesia. Somasi tersebut menuntut penghentian penggunaan konten, penghapusan menyeluruh, permintaan maaf tertulis, serta pembayaran ganti rugi.
PT Ecohome International Indonesia, melalui kuasa hukumnya, pada 4 Juni 2026, disebut telah mengakui penggunaan konten KaisarTV dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, respons tersebut tidak disertai dengan proposal penyelesaian yang konkret dan proporsional, yang kemudian mendorong KaisarTV untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

































