Bangkaterkini.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara tegas menguatkan vonis 16 tahun penjara terhadap Ariyanto Bakri, seorang pengacara yang terseret dalam pusaran kasus suap terkait putusan lepas perkara minyak goreng (migor) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan banding ini juga membawa perubahan signifikan pada besaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa.
Dalam putusan banding yang diakses dari laman direktori putusan Mahkamah Agung pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim banding memang mengubah beberapa aspek dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Maret 2026. Namun, pidana pokok berupa 16 tahun penjara bagi Ariyanto Bakri tetap dipertahankan. Selain itu, denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan juga tidak berubah.

Perubahan krusial terletak pada uang pengganti, yang kini melonjak menjadi Rp 21.602.138.412 (sekitar Rp 21,6 miliar), dengan subsider 7 tahun kurungan jika tidak mampu membayar. Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp 16.250.000.000 (sekitar Rp 16,2 miliar) dengan subsider 6 tahun kurungan. Majelis hakim banding juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis hakim banding yang mengesahkan putusan ini pada Senin (8/6) dipimpin oleh Budi Susilo sebagai ketua, dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto. Sementara itu, Budiarto bertindak sebagai panitera dalam perkara banding tersebut.
Kasus ini mencuat dari dugaan suap untuk memengaruhi vonis bebas dalam perkara minyak goreng yang melibatkan sejumlah pihak, menyeret nama Ariyanto Bakri dalam jerat hukum yang kini semakin dipertegas oleh putusan banding.

































