Bangkaterkini.id, sebuah rekaman video yang memperlihatkan proses perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Setelah pekerjaan rampung, jalan yang diperbaiki tersebut diberi penanda batas wilayah. Lokasi perbaikan jalan ini terpantau tepat di bawah kolong jembatan layang Universitas Indonesia, khususnya pada jalur menuju kampus tersebut atau putaran balik arah Jakarta.
Dalam pantauan di lokasi, Minggu (14/6/2026), area jalan yang rusak telah diaspal untuk menambal lubang. Namun, di tengah ruas jalan yang baru diaspal itu, terdapat tulisan ‘Depok Jabar’ sebagai penanda. Uniknya, setelah tanda tersebut, pekerjaan pengaspalan terhenti, menyisakan kondisi jalan yang sebelumnya berlubang kini telah ditambal dengan aspal baik arah Jakarta maupun Depok.

Jalan Raya Lenteng Agung yang mengarah ke Jalan Akses UI memang merupakan jalur dengan kewenangan yang berbeda antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Depok. Kepala Seksi Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan pengaspalan sekaligus membuat tulisan penanda batas wilayah tersebut. "Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan," ujar Rifky saat dihubungi Bangkaterkini.id, Minggu (14/6).
Rifky menambahkan bahwa persoalan ini sering muncul karena "penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh dua pemerintah daerah." Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pemasangan patok atau tulisan penanda wilayah semacam itu. Menurutnya, batas wilayah sudah jelas dan secara aturan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan di luar batas wilayahnya sendiri.
"Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami," tuturnya. Rifky lebih lanjut menjelaskan bahwa pengerjaan infrastruktur di luar wilayah hukum akan mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK dan risikonya minimal pengembalian uang negara," pungkasnya. Peraturan mengenai anggaran pembangunan jalan umum diatur dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan), yang menyatakan bahwa "Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya."
Selain itu, memperbaiki jalan milik pemerintah daerah lain tanpa izin berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (perubahan dari UU Nomor 38 Tahun 2004). Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan, "Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing." Ini menunjukkan kompleksitas dan pentingnya koordinasi antar pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.

































