Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Jaksa Agung Setuju

Bangkaterkini.id, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan penting

Dharma

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Jaksa Agung Setuju

Bangkaterkini.id, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan penting ini diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, dan disebut sebagai langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjaga marwah institusi di tengah sorotan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerimaan pengunduran diri ini merupakan wujud komitmen kuat dalam menjamin integritas, objektivitas, dan netralitas seluruh proses penegakan hukum. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Anang.

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Jaksa Agung Setuju
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kejagung menegaskan penghormatannya terhadap keputusan Febrie Adriansyah. Institusi Adhyaksa juga memastikan bahwa seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa hambatan. Anang Supriatna juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelum pengunduran diri ini diterima, Febrie Adriansyah sempat menjadi sorotan terkait kabar penggeledahan di kediaman pribadinya. Pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie membenarkan bahwa rumah yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, adalah miliknya. Penggeledahan tersebut dilaporkan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Mengenai dugaan temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan detail akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui forum jumpa pers. "Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," tegas Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sehari sebelum pengunduran dirinya diterima.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer