Anggaran Pendidikan 20%: DPR Awasi Ketat!

Bangkaterkini.id, Jakarta – Penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20% menjadi sorotan utama Komisi X DPR RI. Tekad kuat untuk mengawal alokasi dana tersebut sesuai peruntukan, bukan

Redaksi

Anggaran Pendidikan 20%: DPR Awasi Ketat!

Bangkaterkini.id, Jakarta – Penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20% menjadi sorotan utama Komisi X DPR RI. Tekad kuat untuk mengawal alokasi dana tersebut sesuai peruntukan, bukan untuk pos lain seperti pendidikan kedinasan, ditegaskan dalam sebuah lokakarya akademik. Akademisi Universitas Kristen Maranatha Bandung, Prof. Dr. Johanes Gunawan, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan kedinasan.

Johanes menambahkan, idealnya pendidikan kedinasan didanai oleh anggaran masing-masing lembaga terkait. Sementara itu, anggaran pendidikan harus fokus pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, sesuai amanat UUD 1945. Hal ini penting mengingat masih tingginya angka putus sekolah akibat masalah biaya, terutama di daerah 3T.

 Anggaran Pendidikan 20%: DPR Awasi Ketat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan didasari oleh PP No. 18 Tahun 2022 yang mengubah PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sejak UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disahkan, istilah pendidikan kedinasan pun tidak lagi relevan dan diganti dengan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).

Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Heitifah, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diperoleh dan berjanji akan berhati-hati dalam pembahasan perubahan UU Sisdiknas. Komisi X berkomitmen mengawal ketat penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran dan sesuai peraturan perundangan. Heitifah juga menyoroti masih adanya Pemerintah Daerah yang belum memenuhi alokasi 20% anggaran pendidikan dari APBD.

Lebih lanjut, Komisi X berupaya mewujudkan mutu pendidikan yang merata di seluruh sekolah, menghilangkan kesenjangan antara sekolah di kota dan wilayah 3T. Berbagai potensi pembiayaan akan dikerahkan untuk meningkatkan mutu sekolah di seluruh Indonesia, memastikan anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD benar-benar bermanfaat bagi kemajuan pendidikan.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer