Bupati Cilacap Terjerat Pemerasan THR Ratusan Juta

Bangkaterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai

Dharma

Bupati Cilacap Terjerat Pemerasan THR Ratusan Juta

Bangkaterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Praktik culas ini diduga menargetkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah, dengan dana yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah, yang rencananya akan dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta kepentingan pribadi Bupati.

Penetapan status tersangka ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Maret 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca-OTT, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3), mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini tidak hanya terjadi di tahun 2026, melainkan diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.

Bupati Cilacap Terjerat Pemerasan THR Ratusan Juta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus Operandi dan Target Setoran

Terkuak, Syamsul menginstruksikan Sadmoko untuk menghimpun setoran uang dari berbagai perangkat daerah, khusus untuk kebutuhan THR Lebaran 2026. Menurut Asep, Sadmoko menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta dari perangkat daerah, melebihi kebutuhan awal Rp 515 juta yang diklaim untuk THR pribadi dan pihak eksternal. Setiap satuan kerja (satker) diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," jelas Asep, seperti dikutip Bangkaterkini.id.

Dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang yang diminta. Secara keseluruhan, dana yang berhasil dihimpun untuk THR Lebaran mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Sekda Sadmoko melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

Ancaman Rotasi Jabatan dan Praktik Berulang

KPK juga membeberkan bahwa Syamsul menetapkan target pemerasan yang ambisius, mencakup sejumlah dinas hingga puskesmas, dengan tujuan memberikan THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bahkan, perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh para asisten pemkab, dengan ‘bantuan’ dari Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya ancaman rotasi jabatan yang dilontarkan Syamsul kepada para Kepala Dinas (Kadis) yang tidak memenuhi permintaan setoran THR. Ancaman ini menciptakan kekhawatiran di kalangan pejabat daerah, yang merasa akan digeser jika dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya.

Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa praktik serupa, menurut dugaan KPK, telah berlangsung sejak tahun 2025. "Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi," ujarnya. Ia menambahkan, jika praktik ini tidak terbongkar kali ini, ada potensi besar akan terulang di masa mendatang.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer