Camat Medan Maimun Dicopot Judi Online 1,2 M

Bangkaterkini.id, Seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul dugaan kuat penyalahgunaan

Dharma

Camat Medan Maimun Dicopot Judi Online 1,2 M

Bangkaterkini.id, Seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul dugaan kuat penyalahgunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digunakan untuk aktivitas judi online. Almuqarrom telah dicopot dari posisinya sejak tanggal 23 Januari lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan adanya sanksi disiplin berat terhadap Almuqarrom. "Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," terang Subhan. Ia menambahkan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Januari 2026, menandakan perubahan status Almuqarrom dari pejabat struktural menjadi staf pelaksana.

Camat Medan Maimun Dicopot Judi Online 1,2 M
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai pengganti sementara, Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat. Subhan Fajri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan daerah akibat tindakan Almuqarrom mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 miliar. "KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan," jelas Subhan, mengutip pengakuan Almuqarrom saat menjalani pemeriksaan.

Almuqarrom Natapradja sendiri diketahui dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024, di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sementara itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah instrumen pembayaran yang dirancang untuk memfasilitasi belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kartu ini memungkinkan pembayaran atas kewajiban yang telah dipenuhi oleh bank penerbit, dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkewajiban melunasi pembayaran secara sekaligus pada waktu yang disepakati.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer