Bangkaterkini.id, Partai Demokrat secara resmi melayangkan somasi kepada sebuah akun TikTok dengan inisial SWBMP. Langkah ini diambil menyusul tuduhan serius yang menyatakan bahwa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berada di balik isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demokrat menuntut akun tersebut segera meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Dalam surat somasi yang dikeluarkan oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Demokrat, ditegaskan bahwa konten video yang diunggah akun SWBMP itu "tidak benar, jauh dari kebenaran, merupakan pemberitaan bohong dan/atau fitnah." Video yang menjadi pangkal masalah ini, diunggah pada 30 Desember 2025, secara eksplisit menuduh SBY sengaja "memutar otak" dan menggunakan "cara-cara kotor" dalam politik untuk menjatuhkan lawan.

Adapun kutipan yang dipermasalahkan dari video tersebut berbunyi: "dengan berbagai Impian-impian besar tentu pak sby harus memutar otak tidak bisa bermain bersih karena kita tahu juga politik itu kotor teman-teman, seribu satu cara pasti dilakukan untuk bisa menjatuhkan lawan politiknya salah satunya ya dengan isu ijazah biar pak Jokowi tidak bisa focus menjadi king maker lagi di pilpres, disibukkan dengan isu-isu yang tidak jelas yaitu isu ijazah baik ijazah pak Jokowi ataupun ijazah mas Gibran terus saja digonjangganjingkan oleh pion-pion mereka yaitu roy suryo."
Demokrat dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut telah "membuat keruh situasi, menyesatkan, dan mengakibatkan terjadinya keonaran di kalangan masyarakat." Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat, tetapi juga merugikan citra dan nama baik Partai Demokrat secara keseluruhan, serta khususnya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Untuk memperkuat dasar hukum somasinya, DPP Partai Demokrat menyertakan sejumlah pasal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15. Selain itu, pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga turut dicantumkan, mengingat penyebaran informasi dilakukan melalui platform digital.
Partai berlambang mercy ini mendesak pemilik akun TikTok SWBMP untuk segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik melalui media cetak maupun elektronik. Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar video yang berisi tuduhan tersebut dihapus dari platform TikTok.
Hingga berita ini diterbitkan, Bangkaterkini.id telah berupaya menghubungi pemilik akun TikTok SWBMP untuk meminta tanggapan terkait somasi ini, namun belum mendapatkan respons.
