Bangkaterkini.id, Jakarta – Giovanni Surya, yang dikenal sebagai DJ Panda, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pengancaman terhadap aktris Erika Carlina. DJ Panda diperiksa intensif selama empat jam.
Usai keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025) pukul 17.20 WIB, DJ Panda enggan memberikan keterangan detail kepada awak media. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. "Sama kuasa hukum saya saja ya," singkatnya.

Sementara itu, Michael Sugijanto juga tidak memberikan penjelasan spesifik mengenai pemeriksaan yang dijalani kliennya. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. "Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina terkait dugaan pengancaman yang teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, dan/atau Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Erika Carlina sebelumnya telah diperiksa terkait laporannya dan mengungkapkan bahwa ancaman tersebut membahayakan janin yang dikandungnya.
Erika menjelaskan bahwa ancaman tersebut muncul dari sebuah grup penggemar DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Bentuk ancaman bervariasi, mulai dari penggiringan opini, ujaran kebencian, hingga penyebaran data pribadi. Erika menegaskan bahwa pelaporan ini bukan terkait permintaan pertanggungjawaban atas kehamilan, melainkan murni karena adanya ancaman yang meresahkannya.