DMI Apresiasi Larangan Sirene Saat Azan

Bangkaterkini.id, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, terkait larangan penggunaan sirene saat azan

Redaksi

DMI Apresiasi Larangan Sirene Saat Azan

Bangkaterkini.id, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, terkait larangan penggunaan sirene saat azan berkumandang. Wakil Ketua Umum DMI, Imam Ad Daruquthni, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut.

Imam Ad Daruquthni menilai bahwa keputusan Kakorlantas sangat tepat dan patut diapresiasi. Menurutnya, masyarakat pada umumnya lebih menyukai suasana yang tenang dan damai, terutama saat waktu ibadah. Suara sirene, lanjutnya, dapat menimbulkan keterkejutan dan bahkan kepanikan.

 DMI Apresiasi Larangan Sirene Saat Azan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya pikir sudah bisa dimaklumi publik mengapa muncul aspirasi yang cukup kritis di masyarakat, akan perlunya meninjau secara bijak tentang penggunaan sirene secara masif dalam arti hanya menginginkan diperoleh privilege bagi pengguna, apa itu pejabat, lebih-lebih oknum tertentu, hanya karena klaim personal dengan semata-mata pernyataan dan kelas sosial," ungkap Imam.

Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa penggunaan sirene yang berlebihan dapat memicu amarah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan, terutama saat azan berkumandang. DMI sangat menghargai pihak kepolisian atau pihak manapun yang mengeluarkan anjuran untuk melarang penggunaan sirene secara berlebihan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara. Ia juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, termasuk saat azan berkumandang. Langkah ini diambil sebagai respons positif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Kakorlantas menekankan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer