Bangkaterkini.id, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax. Ia mewanti-wanti agar kesiapan sistem yang belum optimal tidak sampai mengorbankan rasio pajak nasional, yang merupakan indikator vital bagi penerimaan negara.
Misbakhun menggarisbawahi bahwa persoalan yang muncul bukan sekadar hambatan transisi teknologi, melainkan cerminan dari cacat mendasar dalam perencanaan dan eksekusi proyek reformasi perpajakan berskala nasional ini. Reformasi pajak, tegasnya, adalah agenda strategis negara yang tidak boleh gagal hanya karena manajemen proyek yang lemah atau kesalahan desain sistem.

"Coretax ini adalah urat nadi sistem penerimaan negara. Jika sejak awal sudah ada sorotan mengenai desain yang kurang intuitif, proses bisnis yang tidak selaras, dan kesiapan sistem yang suboptimal, pemerintah tidak boleh bersikap defensif. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, pengakuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengakui adanya kendala desain dan kompleksitas Coretax, harus menjadi momentum krusial untuk perbaikan fundamental. Bukan sekadar solusi parsial yang berpotensi memperpanjang masalah di kemudian hari.
"Digitalisasi pajak bukan hanya tentang perangkat lunak semata. Ini menyangkut perubahan sistem kerja negara secara komprehensif. Jika manajemen perubahan tidak siap, pelatihan tidak memadai, dan transisi tidak dirancang matang, yang terjadi justru gangguan signifikan pada layanan, bukan reformasi yang diharapkan," jelasnya.
Misbakhun juga menyoroti ancaman serius terhadap kinerja penerimaan negara serta potensi merosotnya tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak. Kepercayaan wajib pajak yang menurun akibat kesulitan administratif dapat berdampak langsung pada kepatuhan, yang pada akhirnya akan membahayakan penerimaan negara.
"Kita tidak boleh menggadaikan rasio pajak hanya karena sistem administrasi belum siap. Jika wajib pajak menghadapi kesulitan administratif, dampaknya langsung terasa pada kepatuhan. Hal ini tentu akan membahayakan penerimaan negara," tegasnya.
Maka dari itu, Misbakhun mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan perbaikan yang substansial dan tegas. Ia meminta agar dilakukan audit independen terhadap aspek teknologi dan tata kelola proyek, meninjau ulang kontrak serta mengevaluasi kinerja vendor pengembang sistem, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang digital pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Negara tidak boleh terkesan coba-coba dengan sistem pajaknya sendiri. Ini menyangkut reputasi fiskal Indonesia di mata dunia. Harus ada linimasa yang jelas, target perbaikan yang terukur, dan akuntabilitas yang transparan," pungkas Misbakhun.
Komisi XI DPR, lanjutnya, akan secara penuh menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proyek strategis ini kembali ke jalur yang benar. "Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan mencapai tujuan semula. Jika ada yang perlu dikoreksi, harus dilakukan secara fundamental," tutupnya.
