Bangkaterkini.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, secara tegas menyatakan bahwa implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah berhasil memangkas secara signifikan kesalahan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam forum Sarasehan Kesehatan Nasional yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam paparannya, Gus Ipul menggarisbawahi bahwa tugas pokok Kementerian Sosial berlandaskan langsung pada amanat konstitusi, Pasal 34 UUD 1945, yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Amanat luhur ini diwujudkan melalui beragam program perlindungan dan jaminan sosial, termasuk penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan.

"Kami menerima mandat langsung dari Presiden untuk mengimplementasikan Pasal 34 UUD 1945. Penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan mandat tersebut," ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi DTSEN. Data krusial ini, yang pengelolaannya dipercayakan kepada Badan Pusat Statistik (BPS), menjadi rujukan tunggal dan wajib bagi seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai intervensi sosial. "Sejak diberlakukannya Inpres ini, semua intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang terus disempurnakan melalui proses verifikasi, validasi, dan pemeriksaan lapangan," tambahnya.
Dalam konteks PBI-JK, Kementerian Sosial memiliki peran sentral dalam melakukan verifikasi dan validasi data penerima berdasarkan DTSEN. Data yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Sementara itu, mekanisme pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.
Saat ini, jumlah peserta PBI-JK yang dibiayai oleh APBN mencapai 96,8 juta jiwa, dengan total iuran yang mencapai lebih dari Rp4 triliun setiap bulannya. Jika digabungkan dengan peserta yang iurannya ditanggung melalui APBD, total penerima pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara melampaui 150 juta jiwa, atau sekitar 55 persen dari keseluruhan populasi Indonesia. "Ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia mendapatkan bantuan pembiayaan jaminan kesehatan dari uang negara, baik melalui APBN maupun APBD," terang Gus Ipul.
Gus Ipul merinci bahwa dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Program PBI-JK secara khusus diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5, yang merupakan kelompok paling rentan.
Hasil penyelarasan data melalui DTSEN menunjukkan adanya potensi 54 juta jiwa dari kelompok desil 1 hingga desil 5 yang sebelumnya belum terjangkau oleh program PBI-JK. Di sisi lain, teridentifikasi lebih dari 15 juta jiwa dari kelompok desil 6 hingga desil 10, yang secara ekonomi lebih mampu, masih tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.
"Saat ini, tingkat ‘inclusion error’ atau kesalahan sasaran telah turun secara signifikan. Jumlah penerima PBI-JK dari desil 6-10 kini tersisa sekitar 45 ribu jiwa, sebuah penurunan drastis dari angka sebelumnya. Sementara itu, jumlah penerima di desil 1 dan desil 2 justru mengalami peningkatan setelah penyesuaian berbasis DTSEN ini," jelasnya.
Selain itu, Menteri Sosial juga mengungkapkan adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta yang sebelumnya nonaktif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah reaktivasi terhadap lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik. Kebijakan ini memastikan mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan esensial, sembari proses verifikasi lanjutan terus berjalan.
Gus Ipul menegaskan kembali bahwa penetapan penerima manfaat PBI-JK sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data DTSEN, melalui koordinasi erat dengan pemerintah daerah. Data yang telah final kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses selanjutnya.
