Bangkaterkini.id, Dua juru parkir (jukir) kakak beradik di Bandar Lampung, Lampung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat menganiaya seorang marbot masjid berusia lanjut hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Insiden tragis ini terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Kedua pelaku yang kini telah diamankan adalah Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Mereka diketahui bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja, Bandar Lampung. Sementara korban penganiayaan keji ini adalah Muhammad Mastur, seorang kakek berusia 90 tahun yang sehari-hari mengabdi sebagai marbot masjid.

Kompol Gigih Andri Putranto, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Kami menerima laporan mengenai tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala akibat dipukul menggunakan benda tumpul, yakni besi. Korban adalah seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid," terang Kompol Gigih, seperti dikutip dari Bangkaterkini.id, Senin (6/4/2026).
Kompol Gigih menambahkan bahwa Erick dan Heri, yang merupakan saudara kandung, kini telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana penjara selama 5 tahun.
