Bangkaterkini.id, Jakarta – Ecohome Indonesia telah secara resmi menanggapi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta hak cipta yang dilayangkan oleh KaisarTV. Polemik ini bermula dari tudingan KaisarTV mengenai penggunaan potongan konten podcast mereka tanpa izin untuk kepentingan komersial Ecohome. Respons Ecohome dipublikasikan melalui akun Instagram resmi mereka pada Selasa (9/6/2026), disampaikan oleh kuasa hukum Ecohome Internasional Indonesia, Agust Doloksaribu.
Melalui kuasa hukumnya, Agust Doloksaribu, Ecohome memaparkan bahwa mereka telah menanggapi somasi dari KaisarTV sejak 4 Juni 2026. Salah satu poin krusial dalam tanggapan tersebut adalah ajakan kepada KaisarTV untuk merasionalisasikan permintaan ganti rugi fantastis sebesar Rp 1.080.000.000 (Rp 1 miliar lebih). "Isi tanggapan kami, yang seluruhnya dapat ditemukan dalam lampiran agar jelas apa adanya, pada intinya mengajak Kaisar TV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang logis untuk dipaparkan terlebih dahulu sebelum sampai pada permintaan ganti rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ungkap Agust.

Agust juga mengutarakan bahwa Ecohome belum dapat memenuhi undangan KaisarTV untuk pertemuan tatap muka, sembari berharap adanya respons tertulis terlebih dahulu sebelum diskusi lebih lanjut. Pihak Ecohome menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan perhitungan kerugian yang diajukan KaisarTV, asalkan detailnya jelas dan tidak dapat diperdebatkan. Ia menyoroti fakta bahwa hanya sekitar 4 detik potongan konten KaisarTV yang digunakan dari total 30 detik konten kliennya. Lebih lanjut, Agust menyebut belum ada penjelasan konkret dari KaisarTV terkait bagaimana kerugian tersebut dihitung, atau keuntungan apa yang diperoleh Ecohome dari penayangan video tersebut. "Pesan kami sederhana sekali sejak semula, mari merasionalkan segala sesuatu," pungkasnya.
Di sisi lain, laporan dugaan tindak pidana UU ITE dan pelanggaran hak cipta ini sebelumnya telah dilayangkan oleh KaisarTV ke Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2026. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa laporan ini didasari temuan penggunaan cuplikan podcast produksi KaisarTV tanpa izin oleh Ecohome Indonesia di berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.
Gafur menegaskan bahwa tindakan Ecohome tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang telah menginvestasikan waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya besar dalam proses produksi konten, mulai dari riset hingga distribusi. "KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin," tegas Gafur dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa penggunaan konten tanpa izin untuk tujuan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap remeh. Sengketa ini kini menunggu langkah selanjutnya dari kedua belah pihak, serta proses hukum yang akan berjalan.

































