Bangkaterkini.id, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bekasi. Seorang pria berinisial A (25) berhasil diamankan di kawasan Jatiasih, Bekasi.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (28/9) sekitar pukul 09.40 WIB ini, berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 15 kilogram. AKP Edi Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar Jatiasih.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram," ujar Edi, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, nilai barang bukti ganja tersebut ditaksir mencapai Rp 90 juta di pasaran gelap. Jumlah ini berpotensi merusak sekitar 5.000 jiwa.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Edi, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.