Bangkaterkini.id, Kampar, Riau – Jajaran Polres Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Dua orang pengedar narkoba berhasil diringkus beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini selaras dengan semangat Polda Riau untuk melindungi dan menjaga kehormatan daerah. "Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Kampar dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pelaku," ujar AKBP Bobby.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial JL (42) dan seorang wanita berinisial FY (41). Keduanya ditangkap di KM 4,5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Saat ini, keduanya mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjadi target operasi sejak berada di Pekanbaru. Saat keduanya melaju ke arah Tapung, tepatnya di KM 4,5, Desa Karya Indah, tim melakukan penyergapan. Namun, para tersangka berusaha melarikan diri.
"Tim kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah bagian depan mobil, yang mengakibatkan ban mobil pecah," ungkap Markus. Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh kedua tersangka.
Lebih lanjut, AKP Markus mengungkapkan bahwa tersangka FY merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Polres Kampar pada tahun 2016 dan baru bebas pada tahun 2021. Sementara itu, tersangka LK diketahui berprofesi sebagai debt collector dan berperan sebagai pengemudi mobil.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.