Bangkaterkini.id, Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil setelah melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait pemberitaan mengenai rencana penerapan darurat militer. Koalisi menilai langkah Kemhan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah (ORNOP) seperti Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DeJure, PBHI, Setara Institute, LBH Apik, dan Walhi, menyatakan kekecewaannya atas tindakan Kemhan. Mereka berpendapat bahwa laporan Kemhan ke Dewan Pers merupakan langkah yang keliru.

"Dengan pertimbangan tersebut, kami memandang laporan Kemhan kepada Dewan Pers terkait dengan liputan Majalah Tempo tentang rencana penerapan darurat militer yang dituduh hoaks (8/9/2025) justru berisiko mengancam kebebasan pers dan demokrasi," tegas Koalisi Sipil dalam pernyataan resminya, Rabu (10/9/2025).
Koalisi berpendapat bahwa pemberitaan tersebut seharusnya dilihat sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pemerintah. Mereka menekankan bahwa kebijakan darurat militer memiliki risiko yang signifikan terhadap kebebasan sipil.
Koalisi Sipil mendesak Dewan Pers untuk tetap independen dan adil dalam menangani aduan Kemhan. Mereka juga mengingatkan pentingnya kebebasan berekspresi, termasuk melalui media, agar warga negara dapat berpartisipasi secara efektif dalam pembuatan kebijakan publik.
Sementara itu, Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang membenarkan adanya aduan ke Dewan Pers. Kemhan berdalih bahwa terdapat kekeliruan informasi dalam pemberitaan Majalah Tempo.
"Iya (Kemhan melaporkan ke Dewan Pers). Itu kan yang disampaikan oleh Tempo itu, berita yang disampaikan dalam publikasi Tempo itu, itu nggak benar, nggak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang.
Frega juga membantah klaim bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan darurat militer kepada Prabowo Subianto akibat kericuhan. Ia menegaskan bahwa proses pengajuan draf kebijakan memiliki mekanisme resmi yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Menteri Pertahanan.
Menanggapi kritik terkait pelaporan yang dianggap mengancam kebebasan pers, Frega menyatakan bahwa Kemhan menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa media harus meluruskan informasi yang tidak benar, terutama yang berkaitan dengan pejabat negara dan institusi negara.