Komplotan Pencuri Motor Viar di Tangerang Dibekuk Polisi

Bangkaterkini.id, Tangerang – Aparat kepolisian berhasil meringkus lima orang yang terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor roda tiga atau motor Viar di wilayah Tangerang. Penangkapan

Dharma

Komplotan Pencuri Motor Viar di Tangerang Dibekuk Polisi

Bangkaterkini.id, Tangerang – Aparat kepolisian berhasil meringkus lima orang yang terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor roda tiga atau motor Viar di wilayah Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Dua pelaku utama yang berhasil diamankan adalah Delu (38), yang berperan sebagai eksekutor lapangan, dan Kecot (39), yang bertugas menjual hasil curian. "Setelah identitas pelaku terdeteksi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan mereka di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi dalam waktu beberapa jam," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, pada Sabtu (29/11/2025).

Komplotan Pencuri Motor Viar di Tangerang Dibekuk Polisi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV dan pelacakan identitas pelaku. Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai pembeli dan perantara barang curian. "Kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, dan Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian," jelas Awaludin.

Aksi pencurian ini terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang, pada Rabu (26/11). Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi tiga unit motor Viar yang diduga hasil curian, uang sisa penjualan sebesar Rp 435 ribu, dan celana jeans yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan rekannya," imbuhnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110.

"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025," tegas Kombes Raden.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya yang mungkin terlibat. Polisi juga memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer