Bangkaterkini.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menyeret Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, ke hadapan hukum. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Kejagung menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemanggilan ketiga ini akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya. "Mestinya di pemanggilan yang ketiga sudah harus ada penetapan," ujarnya di kompleks gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Penetapan yang dimaksud mengarah pada kemungkinan penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO), pengajuan red notice ke Interpol, hingga opsi ekstradisi.

Bangkaterkini.id, Data imigrasi menunjukkan Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei lalu. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa Jurist terbang ke Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines pada 13 Mei 2025. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum tercatat kembali ke Indonesia. Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap Jurist Tan sejak 4 Juni 2025.
Dalam kasus ini, Jurist Tan diduga memiliki peran sentral dalam perencanaan pengadaan laptop Chromebook sejak Agustus 2019. Ia bersama Nadiem Makarim dan stafsus lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ untuk membahas program digitalisasi pendidikan. Jurist juga diduga melobi agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Bangkaterkini.id, Informasi yang dihimpun Bangkaterkini.id, Nadiem Makarim bahkan disebut sempat bertemu dengan pihak Google untuk membahas rencana pengadaan Chromebook. Jurist Tan, sebagai stafsus, kemudian memimpin rapat-rapat terkait pengadaan ini dan mengarahkan agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook. Padahal, seorang stafsus tidak memiliki wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah; dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.