Korupsi Lahan Rp 348 M Eks Direktur Pertamina Dituntut

Bangkaterkini.id, Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, kini berada di ujung tanduk hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana

Dharma

Korupsi Lahan Rp 348 M Eks Direktur Pertamina Dituntut

Bangkaterkini.id, Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, kini berada di ujung tanduk hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Jakarta Selatan. JPU berkeyakinan Luhur Budi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 348 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Februari 2026. Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang berujung pada kerugian negara.

Korupsi Lahan Rp 348 M Eks Direktur Pertamina Dituntut
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain hukuman penjara, Luhur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan jika denda tidak dibayar. Lebih lanjut, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 348.691.016.976.

JPU menegaskan, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh barang bukti aset berupa 151 Sertifikat Hak Milik (SHM)/Sertifikat Hak Ruang Satuan (SHRS) serta 151 bidang tanah dan bangunan yang telah disita akan dirampas dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Luhur Budi Djatmiko akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama enam bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Luhur Budi Djatmiko tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindakan terdakwa secara langsung menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara sebesar Rp 348,6 miliar. Sementara itu, hanya dua hal yang menjadi pertimbangan meringankan tuntutan Luhur, yaitu ia belum pernah dihukum sebelumnya, serta bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan berlangsung.

Dakwaan terhadap Luhur Budi Djatmiko, yang dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, menguraikan bagaimana ia diduga merugikan negara sebesar Rp 348.691.016.976. Jaksa menyebut, tindakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau korporasi lain, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa, dengan jumlah yang sama.

Modus operandi kasus ini dimulai pada November 2012, ketika Luhur mengajukan alokasi anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013. Pengajuan ini, menurut jaksa, dilakukan tanpa disertai kajian investasi yang memadai.

Lebih jauh, jaksa mengungkapkan bahwa Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono dan Hermawan secara sepihak menentukan lokasi Rasuna Epicentrum sebagai tempat pembangunan kantor baru PT Pertamina. Keputusan ini diambil tanpa melalui proses kajian yang komprehensif.

Guna memuluskan rencana tersebut, Luhur bersama Gathot dan Hermawan diduga mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS), melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud, untuk menyusun kajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma. Kajian ini, menurut jaksa, dibuat dengan bobot penilaian yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan diatur secara backdate. Laporan akhir yang disusun pada 15 Juli 2013 dibuat seolah-olah bertanggal 29 November 2012, agar pembelian lahan pada 12 Februari terkesan didasari laporan penilaian PT PDS.

Luhur juga dituding mengarahkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) FAST untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum. Laporan itu harus menggambarkan kondisi lahan seolah-olah "free and clear" (bebas sengketa dan beban). Rekomendasi harga yang diarahkan adalah Rp 35.566.797,39 per meter persegi, yang kemudian disetujui Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35.000.000 per meter persegi. Laporan akhir KJPP FAST yang sebenarnya diterima pada 26 September 2013 juga diarahkan agar dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013.

Puncak dari dugaan penyimpangan ini adalah penandatanganan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan PT Superwish Perkasa oleh Luhur Budi Djatmiko. Padahal, jaksa menyatakan, lahan tersebut tidak dalam kondisi "free and clear". Luhur juga menyetujui pembayaran tagihan lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, dengan total Rp 1.682.035.000.000, untuk tanah yang kondisinya tidak bebas sengketa.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer