KPK Amankan USD 3,5 Juta! Korupsi PT PP Terbongkar?

Bangkaterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan proyek-proyek di divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan

Redaksi

KPK Amankan USD 3,5 Juta! Korupsi PT PP Terbongkar?

Bangkaterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan proyek-proyek di divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Terbaru, lembaga antirasuah ini berhasil menyita uang tunai sebesar 3,5 juta dolar AS.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan proyek fiktif di PT PP. "Dalam perkara ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah 3,5 juta dolar dalam perkara PP ini," ujarnya.

 KPK Amankan USD 3,5 Juta! Korupsi PT PP Terbongkar?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai asal mata uang asing tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tengah fokus pada dugaan adanya proyek-proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP untuk mencairkan dana. "Jadi penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang," jelas Budi.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa lima orang saksi terkait pengusutan kasus ini, termasuk Eddy Herman Harun, Direktur Operasional Bidang EPC PT PP. Selain Eddy, saksi lain yang diperiksa adalah Nini alias Yenyen (Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu), Dimar Deddy Ambara (Site Administration Manager di Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3), Apriyandi (Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP), dan M. Ali (Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap 1).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 40 miliar dan deposito senilai Rp 22 miliar terkait kasus ini. Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul uang dan deposito tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada tahun 2022-2023. KPK juga telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar. "Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," ungkap Tessa.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer