Bangkaterkini.id, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, pada Selasa (10/3/2026).
Japto terlihat tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi oleh beberapa orang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi," terang Budi kepada awak media.

Budi enggan merinci detail materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kali ini, namun ia memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada waktunya. Pemeriksaan ini bukan kali pertama bagi Japto. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (26/2/2025) terkait kasus yang sama.
Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK fokus mendalami dugaan penerimaan uang dari konsesi tambang batu bara per metrik ton yang diduga diterima Japto bersama Rita Widyasari. Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardika, kala itu menjelaskan bahwa penyidik menanyakan terkait proses penerimaan serta aliran dana tersebut.
Tessa menolak untuk memberikan detail lebih jauh mengenai materi penyidikan karena hal tersebut sudah masuk dalam ranah substansi perkara. "Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian," tegas Tessa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menguraikan benang merah keterlibatan Japto dalam perkara Rita. Rita Widyasari dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin tambang batu bara saat menjabat Bupati Kukar. Ia diduga mematok kompensasi antara USD 3,6 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi.
Dalam penelusuran KPK, terungkap dugaan aliran dana haram tersebut ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kaltim, Said Amin. KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin sebagai bagian dari upaya pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai kelanjutan dari penyelidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit mobil mewah dan uang tunai senilai Rp 56 miliar, dalam upaya menelusuri jejak aliran dana haram tersebut. Proses hukum atas kasus ini masih terus bergulir.
