Bangkaterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar USD 1,6 juta atau setara dengan Rp 26 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penyitaan ini dilakukan dari beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sedang berjalan. "Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

KPK masih terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. Identitas pemilik uang dan aset yang disita belum diungkapkan ke publik. KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan.
Kasus ini bermula dari pengalihan sebagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pengalihan setengah dari kuota tambahan tersebut ke haji khusus tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.
KPK menemukan bahwa ratusan travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut. Diduga, pembagian kuota tambahan haji melebihi kuota haji khusus yang diatur dalam Undang-Undang Haji, yaitu sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, ribuan calon jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.