Bangkaterkini.id, Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor berinisial ES (21) dan SM (25) berhasil dibekuk oleh jajaran kepolisian di Kota Tangerang. Keduanya diringkus setelah aksi kejahatan mereka terendus dan dibuntuti oleh tim Unit Reskrim Polsek Ciledug, mengakhiri sepak terjang mereka di wilayah tersebut.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu (7/1) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, tim Opsnal Polsek Ciledug tengah berpatroli rutin dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah.

"Petugas kemudian melakukan pembuntutan intensif hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug," ujar Dalby kepada wartawan pada Kamis (8/1). "Momen krusial terjadi ketika kedua pelaku terpaksa berhenti akibat kemacetan lalu lintas yang diperparah oleh kerumunan warga di lokasi kebakaran. Tanpa membuang waktu, tim Opsnal segera mengamankan keduanya dengan bantuan sigap dari masyarakat sekitar."
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kunci leter T yang sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Setelah menjalani interogasi awal, ES dan SM tak dapat mengelak dan mengakui baru saja melancarkan aksi pencurian sepeda motor di area parkir Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah.
Dalby merinci peran masing-masing pelaku dalam melancarkan aksinya. ES (21) bertindak sebagai joki yang mengawasi situasi dan menyiapkan jalur pelarian, sementara SM (25) berperan sebagai eksekutor utama dalam mengambil motor. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug. Ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru milik korban, satu unit Honda Beat Street hitam yang digunakan oleh para pelaku, dua unit telepon genggam, serta empat buah anak kunci leter T. Berdasarkan pengakuan mereka, komplotan ini tidak hanya beraksi di satu lokasi, melainkan telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di berbagai wilayah, mencakup Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, bahkan hingga Parung, Bogor.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Ciledug untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah menghubungi korban, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menuntaskan kasus ini.
