Mata Elang Diciduk, Polisi Amankan Mobil di Jakpus

Bangkaterkini.id, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penarikan paksa sebuah mobil oleh enam orang yang diduga sebagai debt collector atau yang kerap disebut "mata

Dharma

Mata Elang Diciduk, Polisi Amankan Mobil di Jakpus

Bangkaterkini.id, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penarikan paksa sebuah mobil oleh enam orang yang diduga sebagai debt collector atau yang kerap disebut "mata elang" di kawasan Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kejadian ini bermula dari laporan seorang warga yang merasa terancam dengan tindakan kelompok tersebut.

Kejadian bermula saat pemilik kendaraan, berinisial AP, melaporkan kejadian tersebut melalui layanan call center 110. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat. "Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa dan dengan cara-cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menghadapi ancaman atau tindakan yang meresahkan," ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Mata Elang Diciduk, Polisi Amankan Mobil di Jakpus
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada Rabu (3/12) sore sekitar pukul 17.13 WIB, polisi segera mendatangi lokasi kejadian. Di sana, petugas mendapati enam orang yang berusaha menarik paksa sebuah mobil Daihatsu Xenia.

"Untuk memastikan penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, unit mobil, dan para debt collector dibawa ke Polsek Johar Baru untuk mediasi," jelas Kombes Susatyo.

Hasil mediasi mengungkap fakta bahwa pemilik kendaraan telah melunasi seluruh kewajibannya sejak 4 November 2025. Status kepemilikan kendaraan pun telah sah menjadi milik pelapor, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara pihak kreditur, leasing, dan penasihat hukum dari pihak debt collector.

Kombes Susatyo menegaskan, "Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan tindak tegas sesuai hukum." Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi atau penarikan paksa yang dilakukan oleh debt collector.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer