Bangkaterkini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh politikus PDIP, Hasto Kristiyanto. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi penyidikan kasus korupsi. Dalam sidang tersebut, hakim MK menyarankan tim hukum Hasto untuk mempelajari secara seksama putusan-putusan MK sebelumnya terkait UU Tipikor.
Saran ini disampaikan oleh hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki, dalam ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Hakim Daniel mengungkapkan bahwa MK telah menerima sekitar tujuh permohonan terkait UU Tipikor, beberapa di antaranya sudah diputuskan.

Hakim Daniel juga menekankan pentingnya mencermati apakah UU Tipikor masih relevan sebagai lex specialis, mengingat korupsi dianggap sebagai pelanggaran HAM berat karena merugikan keuangan negara. Ia juga menyoroti bahwa norma dalam UU Tipikor masih menganut asas pidana minimal dan maksimal.
Meskipun demikian, hakim Daniel mengapresiasi kualitas penyusunan permohonan gugatan yang diajukan oleh kubu Hasto. Ia menilai bahwa alasan-alasan permohonan telah mencakup asas, doktrin, yurisprudensi, perbandingan dengan negara lain, serta konvensi internasional.
Hakim MK lainnya, Guntur Hamzah, juga memberikan masukan terkait perbaikan teknis penulisan dan pelengkapan makna sejumlah diksi dalam permohonan tersebut. Ia menyoroti perlunya elaborasi lebih lanjut mengenai dasar pengujian pasal yang digugat dengan pasal dalam UUD.
Sementara itu, hakim ketua Suhartoyo meminta agar status kerugian hak Hasto diperjelas, apakah bersifat faktual, aktual, atau potensial. Ia memberikan kesempatan kepada kubu Hasto untuk mengirimkan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam gugatannya, Hasto meminta MK untuk mengubah hukuman maksimal dalam Pasal 21 UU Tipikor dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara. Ia berdalih bahwa dirinya mengalami kerugian konstitusional karena ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan. Meskipun pada akhirnya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto juga berpendapat bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki batasan yang jelas tentang perbuatan merintangi penyidikan, sehingga dapat menjerat tindakan yang sah secara hukum.