Bangkaterkini.id, Jakarta – Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3, sempat melayangkan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, alih-alih mendapatkan pengampunan, Prabowo justru mengambil tindakan tegas dengan mencopot Noel dari jabatannya.
Noel menyampaikan harapannya tersebut saat digiring menuju mobil tahanan KPK bersama sejumlah tersangka lain. "Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8). Ia juga membantah telah tertangkap tangan (OTT) oleh KPK dan mengklaim kasusnya bukan terkait pemerasan, melainkan ada narasi yang sengaja dikembangkan untuk memberatkannya.

Ironisnya, pada hari yang sama, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8).
Pras berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju untuk lebih berhati-hati dan bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat. KPK mengungkap bahwa Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sertifikasi K3 sebesar Rp 3 miliar, serta sebuah motor Ducati. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah penyelenggara negara.