Bangkaterkini.id, Menjelang akhir tahun, sorotan publik kerap tertuju pada realisasi penerimaan pajak. Namun, untuk tahun 2025, perspektif yang lebih mendalam diperlukan. Kinerja penerimaan pajak tahun ini, alih-alih menjadi indikasi pelemahan, justru mencerminkan peran fiskal sebagai penyeimbang (stabilizer) di tengah pergeseran dinamika ekonomi global. Ini adalah tahun transisi yang membutuhkan pemahaman komprehensif.
Tahun 2025 memang menandai periode transisi krusial. Setelah lonjakan ekonomi pascapandemi yang signifikan dari 2022 hingga 2024, perekonomian dunia kini menghadapi fase normalisasi. Berbagai tekanan eksternal, mulai dari perlambatan ekonomi Tiongkok hingga kebijakan suku bunga tinggi global, menjadi faktor yang tak dapat diabaikan dalam proyeksi penerimaan negara.

Di balik gambaran makroekonomi tersebut, dua aspek penting sering luput dari perhatian: faktor jeda waktu (time-lag) dan karakteristik pajak sebagai residu aktivitas ekonomi.
Faktor jeda waktu berarti penerimaan pajak yang tercatat pada tahun berjalan seringkali merupakan cerminan dari aktivitas ekonomi di tahun sebelumnya. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan perusahaan setelah tutup buku fiskal, atau hasil pemeriksaan pajak atas transaksi masa lalu. Dengan demikian, fluktuasi penerimaan pajak 2025 bisa jadi merupakan "warisan" dari penyesuaian ekonomi tahun sebelumnya. Ini menuntut kehati-hatian dalam menafsirkan data, karena aktivitas ekonomi riil yang menggeliat saat ini mungkin baru akan tercermin dalam penerimaan pajak di periode berikutnya.
Kedua, pajak bersifat residu, yakni hasil ikutan dari dinamika ekonomi. Layaknya bayangan yang mengikuti gerak tubuh, penerimaan pajak akan menyesuaikan diri ketika ekonomi global menghadapi tantangan dan aktivitas domestik mengalami penyesuaian. Oleh karena itu, upaya agresif pemerintah untuk mengejar target pajak—misalnya dengan menaikkan tarif atau memangkas insentif—di tengah periode penyesuaian ekonomi justru dapat merusak fondasi pertumbuhan. Dana yang "tidak terpungut" secara langsung oleh negara tidaklah hilang, melainkan berputar kembali menjadi likuiditas perusahaan, modal kerja UMKM, atau daya beli rumah tangga, yang pada akhirnya menopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Ini adalah wujud nyata fungsi negara sebagai penyeimbang.
Fiskal Adaptif dan Responsif Kunci Stabilitas
Kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia selama ini terletak pada fleksibilitasnya. Terbukti saat pandemi, APBN menjadi peredam guncangan, dan ketika tekanan moneter global seperti kenaikan suku bunga melanda, APBN tetap melindungi daya beli dan menopang investasi. Untuk tahun 2025, fleksibilitas ini krusial. Pemerintah wajib menyeimbangkan antara dorongan pertumbuhan ekonomi dan disiplin fiskal jangka menengah. Apabila penerimaan pajak tidak sesuai ekspektasi, penyesuaian belanja atau strategi pembiayaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu kontraksi ekonomi.
Lebih dari sekadar angka, pajak adalah instrumen strategis untuk mengarahkan perekonomian menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Obsesi berlebihan terhadap target dapat mengaburkan arah kebijakan. Dengan mempertahankan fleksibilitas, pemerintah dapat memastikan alokasi belanja produktif tetap optimal, perlindungan sosial bagi masyarakat tetap terjaga, dan agenda reformasi struktural terus berjalan.
Pencapaian pajak di 2025 juga harus menjadi momentum refleksi untuk memperkuat dan memodernisasi basis pajak nasional. Tantangan masa depan bukan hanya pada besaran penerimaan, melainkan pada keberlanjutan sumbernya. Transformasi digital yang mengubah lanskap ekonomi, pergeseran transaksi ke platform daring, serta pola konsumsi ke layanan digital, menuntut sistem perpajakan yang adaptif untuk menangkap potensi ekonomi baru ini.
Optimisme Nasional di Tengah Penyesuaian Ekonomi
Menjaga optimisme bangsa adalah hal fundamental. Sejarah telah membuktikan ketangguhan ekonomi Indonesia dalam menghadapi berbagai krisis, mulai dari 1998, pandemi 2020, hingga tekanan global pasca-2022. Setiap guncangan selalu menjadi pelajaran untuk beradaptasi dan bangkit dengan struktur ekonomi yang lebih kokoh. Penyesuaian penerimaan pajak di 2025 bukanlah indikasi pelemahan, melainkan jeda strategis untuk menata ulang energi pertumbuhan. Dengan kebijakan yang konsisten, reformasi berkelanjutan, dan semangat gotong royong, penerimaan pajak akan kembali menggeliat seiring pemulihan ekonomi.
Pada intinya, pajak bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah cerminan dari dinamika perjalanan ekonomi. Yang terpenting dalam konteks ekonomi bukan hanya hasil akhir, melainkan bagaimana proses tersebut membentuk kita menjadi bangsa yang lebih tangguh, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Penulis: Elam Sanurihim Ayatuna, Pemeriksa Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
(rdp/imk)
