Bangkaterkini.id, Jakarta – Kabar gembira bagi para orang tua yang berencana membawa buah hati bepergian ke luar negeri. Anak-anak, mulai dari bayi, balita, hingga usia di bawah 17 tahun, kini dapat memiliki paspor sendiri dengan masa berlaku lima tahun. Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Instagram resminya (@ditjen_imigrasi), yang juga merinci berbagai persyaratan penting untuk pengajuan paspor anak.
Proses pengajuan paspor untuk anak bayi dan balita di bawah usia lima tahun mendapatkan prioritas layanan khusus, guna mempermudah orang tua. Sementara itu, bagi anak-anak di atas usia tersebut, permohonan dapat diajukan secara praktis melalui aplikasi M-Paspor. Ditjen Imigrasi juga telah membagikan daftar lengkap dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk pembuatan paspor anak bayi, memastikan kelancaran proses bagi para pemohon.

Selain panduan pembuatan paspor baru, Ditjen Imigrasi juga memberikan perhatian khusus pada penanganan paspor yang rusak atau hilang. Paspor dianggap rusak jika data biodata di dalamnya tidak lagi jelas atau bentuk fisiknya telah berubah dari kondisi asli. Meskipun Ditjen Imigrasi telah merinci lima ciri-ciri paspor rusak dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusannya, penting bagi masyarakat untuk memahami kategori kerusakan ini agar dapat segera mengambil tindakan. Prosedur pengurusan paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi juga telah dijelaskan secara detail oleh pihak Imigrasi, guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting ini.
Penting untuk dicatat bahwa pengurusan paspor yang rusak maupun hilang akan dikenakan denda. Untuk paspor yang mengalami kerusakan, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 500.000. Sementara itu, paspor yang hilang akan dikenakan denda yang lebih tinggi, yakni Rp 1.000.000. Besaran denda ini di luar biaya pokok pembuatan paspor itu sendiri. Meskipun daftar biaya pembuatan paspor secara spesifik tidak disebutkan dalam informasi ini, pemohon diharapkan untuk mempersiapkan anggaran tambahan selain denda yang berlaku.
