Pertamina Siap Jalankan LPG Satu Harga 3 Kg Mulai 2026, Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah

Bangkaterkini.id, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2026.

Redaksi

Bangkaterkini.id, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram yang dijadwalkan akan berlaku pada tahun 2026. Namun, pelaksanaan program tersebut masih menunggu penetapan regulasi resmi dari pemerintah.

Heppy Wulansari, selaku Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menyebutkan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas negara apabila kebijakan tersebut telah dituangkan dalam regulasi yang sah. “Jika sudah ada regulasi yang ditetapkan, kami sebagai pelaksana penugasan siap mengikutinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara.

Gambar Istimewa : promediateknologi.id

Saat ini, penyaluran LPG subsidi 3 kg oleh Pertamina masih mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Artinya, belum ada keseragaman harga secara nasional, dan hal ini sering kali menimbulkan kesenjangan, terutama di daerah terpencil.

Pemerintah Dorong Revisi Perpres untuk Wujudkan Harga LPG Merata

Gagasan LPG satu harga mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI pada Rabu (2/7), saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan rencana pemerintah dalam merevisi dua regulasi penting: Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Perpres No. 104/2007 mengatur penyediaan dan harga LPG 3 kg secara umum, sedangkan Perpres No. 38/2019 menyasar pada penyediaan LPG untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani.

Menurut Bahlil, penetapan harga tunggal penting dilakukan untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan harga di tingkat bawah. “Dalam revisi nanti, kami ingin langsung tetapkan satu harga. Jangan ada ruang untuk manipulasi harga di lapangan,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Pertamina Ditunjuk Jadi Operator Utama

Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa pemerintah telah menunjuk Pertamina sebagai pelaksana utama dalam program LPG satu harga tersebut. Ia menambahkan bahwa skema ini bertujuan untuk menyederhanakan pengawasan harga LPG dan memberikan keadilan harga bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Selama ini, harga LPG 3 kg di beberapa daerah terpencil bisa mencapai Rp50 ribu per tabung, jauh dari standar nasional. Ini yang ingin kita atasi dengan program satu harga,” jelas Dadan.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya satu harga yang berlaku nasional, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan serta mencegah spekulasi atau penyimpangan harga LPG bersubsidi di pasaran.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meski rencana ini disambut positif, sejumlah tantangan masih membayangi pelaksanaannya. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur distribusi di daerah pelosok, serta pengawasan ketat di tingkat pengecer agar kebijakan ini benar-benar menyentuh masyarakat bawah yang menjadi sasaran utama subsidi.

Selain itu, penetapan harga tunggal juga memerlukan subsidi yang lebih terstruktur agar tidak membebani keuangan negara, mengingat harga LPG di beberapa wilayah Indonesia saat ini sangat bervariasi akibat biaya distribusi yang tinggi.

Dengan rencana pemerintah menerapkan LPG satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026, masyarakat terutama di daerah terpencil diharapkan akan memperoleh akses energi yang adil dan merata. Pertamina siap menjalankan penugasan ini, namun masih menanti kejelasan regulasi teknis dari pemerintah. Jika berhasil diimplementasikan, kebijakan ini diyakini dapat menekan disparitas harga, mempermudah pengawasan, serta meningkatkan efisiensi distribusi energi bersubsidi di seluruh Indonesia.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer